Ternyata Wanita Tidak Boleh Dijadikan Hakim! Simak Ulasannya Disini

- 25 Januari 2021, 10:00 WIB
ilustrasi Wanita
ilustrasi Wanita /Pixabay/

LINGKAR MADIUN - Pernah ada seorang bertanya, apakah diperbolehkan jika wanita menjabat sebagai hakim?

Hal ini akan menarik kesimpulan pada dari kalangan fuqaha dahulu yang merupakan golongan dari kalangan mazhab syafi’i, maliki dan hambali.

Mereka berpendapat bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan menjabat sebagai hakim. Hal ini dikarenakan mereka berpatokan pada haits Rsulullah SAW :

Baca Juga: 6 Alasan Rambut Sudah Beruban meskipun Masih Remaja, Kalian Wajib tahu

Baca Juga: Mengapa Al Quran Tidak Diturunkan Kepada Orang dari Kedua Kota Ini? Simak Penjelasannya Disini!

tidak ada beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita”

Sementara ada pada madzhab Hanafi bahwasannya seorang wanita boleh dijadikan hakim naun hanya dalam urusan keperdataan.

Hal ini disebabkan karena kesaksian wanita dalam urusan muamalat itu dianggap sah.

Namun dalam kasus-kasus pidana, tidaklah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi hakim.

Baca Juga: BTS Capai Rekor, Lagu 'Dynamite' Tercatat 800 Juta Penonton Di YouTube, Berhasil Raih Berbagai Penghargaan

Baca Juga: Rekomendasi Lagu dengan Genre Britpop dan Post-Britpop

Sebab menurut mereka (golonngan madzhab hanafi) tidak ada kesaksian wanita dalam urusan jinayat (pidana).

Dibalik itu semua tentu orang yang diperbolehkan menjadi hakim adalah seorang yang dapat diterima kesaksiannya.

Hal ini bersimpangan dengan pemahamam ibnu Jarir At-Thabari. Ia berpendaoat bahwa seorang wanita diperbolehkan menjadi hakim secara mutlak dalam segala urusan.

Baca Juga: 6 Alasan Rambut Sudah Beruban meskipun Masih Remaja, Kalian Wajib tahu

Baca Juga: Mengapa Al Quran Tidak Diturunkan Kepada Orang dari Kedua Kota Ini? Simak Penjelasannya Disini!

Hal ini dikarenakan seorang wanita diperbolehkan menjabat sebagai seorang mufti, maka ia diperbolehkan menjabat sebagai hakim.

Sama halnya dengan Ibnu Hazm yang mengatakan bahw aada sesuatu yang boleh jika seorang wanita menjabat sebagai seorang hakim.

Dari semua pendapat itu menarik kesimpulan bahwasannya jika seorang wanita memiliki syarat-syarat seperti kecerdasan akal,  kebijaksanaan ilmu, keadilan dan lain-lainnya dari syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang hakim maka ia boleh menjadi hakim dalam urusan-urusan yang kesaksiannya diterima.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Fikih Wanita Empat Madzhab karya Dr. M Utsman Al-Khasyt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x