Menangis Bisa Membatalkan Puasa, Benarkah? Begini Hukumnya sesuai Pandangan Ulama

- 24 April 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi menangis
Ilustrasi menangis /Anemone 123/Pixabay

LINGKAR MADIUN – Ketika sesorang merasa sedih dan kecewa, sangat manusiawi jika dia menangis untuk meluapkan emosinya. Hal ini pun bisa terjadi saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa.

Lalu, bagaimana status puasa orang yang menangis tersebut? Apakah tetesan air mata bisa membatalkan puasanya?

Baca Juga: Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Ramadhan, Amalkan Agar Bulan Puasa Menjadi Penuh Berkah

Baca Juga: Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Berbeda? Ternyata Ini Alasannya Menurut Para Ulama

Syekh Abi Syuja’ menjelaskan melalui kitab Matnu Abi Syuja’ bahwa terdapat sepuluh hal yang bisa membatalkan puasa.

  والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.”

Baca Juga: Shalat Tarawih, Ibadah Sunnah di Bulan Ramadhan untuk Menghapus Dosa-Dosa di Masa Lalu

Dari penjelasan tersebut, menangis ternyata tidak serta merta membuat puasa menjadi batal.

Alasannya adalah mata tidak termasuk dalam jauf dan tidak adanya saluran yang langsung menghubungkan mata dengan tenggorokan.

Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi pun menegaskan hal ini seperti yang tertulis dalam kitab Rawdah at-Thalibin.

Baca Juga: Bacaan Doa Selepas Shalat Dhuha Lengkap dengan Artinya, Amalkan agar Diampuni Segala Dosa dan Rizqi Berlimpah

 فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya:

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”

Baca Juga: Menu Sehat Buka Puasa sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW, Apa Saja? Simak Selengkapnya Disini

Namun, menangis bisa saja membatalkan puasa jika tetesan air mata masuk ke mulut dan tertelan melalui tenggorokan.

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x