“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Jadi, bisa disimpulkan bahwa berenang dan meyelam adalah perbuatan yang makruh dilakukan oleh orang yang sedang menjalankan ibadah puasa karena air yang masuk melalui rongga tubuh yang terbuka bisa membatalkan puasa.
Wallahu a'lam bish-shawab.***