Selamatan dan Sedekah untuk Mayit Hukumnya Bid’ah Munkar, Jika Diselengarakan dengan Harta Tirkah

- 4 September 2021, 13:20 WIB
PCNU Kota Cilegon mengelar tahlil wafatnya KH Maimun Zubair
PCNU Kota Cilegon mengelar tahlil wafatnya KH Maimun Zubair /

LINGKAR MADIUN-Pada dasarnya selametan kematian, tiga hari ataupun tujuh hari, dan sedekah untuk mayit, menurut Kiai Sholeh Darat hukumnya sunah.

Akan tetapi, ia memberikan catatan bahwa selametan dan sedekah tersebut tidak boleh diselenggarakan dengan harta si mayit (tirkah).

Selametan dan sedekah juga tidak harus dilaksanakan pada saat tiga hari atau tujuh hari saja, tetapi bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batas waktu.

Jika selametan dan sedekah tersebut diselenggarakan dengan harta tirkah.

Baca Juga: Mahfudz MD Tegaskan Kodisi Keamanan Bumi Cendrawasih Aman

Baca Juga: UEFA dan Klub Eropa Siap Menentang FIFA Usulan Piala Dunia Gelar Dua Tahunan

 Kiai Sholeh menyebutnya sebagai bid’ah yang munkar, Karena ketika seseorang meninggal dunia, maka segala yang ditinggalkan bukan lagi miliknya, tetapi menjadi hak ahli waris.

Maka, bersedekah untuk mayit dengan harta tirkah tidak diperbolehkan.

Sampai saat ini masalah harta tirkah untuk selametan dan sedekah memang belum dipahami oleh kebanyakan orang awam, meskipun ritual tersebut hampir menjadi aktifitas sehari-hari muslim Indonesia.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x