Bagi wanita dan laki-laki, semuanya syarat haruslah sama, yakni bekerja halal, terhormat, dan tidak melakukan pekerjaan yang terlarang dalam agama dan negara.
Baca Juga: 7 Ciri Wanita yang Memiliki Karakter yang Kurang Baik Perlu Diketahui Menurut Primbon Jawa
“Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang ada potensi untuk fitnah, Buya? Seperti kisah seorang guru wanita yang sampai disukai murid laki-lakinya atau ada seorang wanita yang kerja di tempat yang banyak pegawai laki-laki?,” tanya jamaah tersebut.
Buya Yahya pun menjawab dengan pernyataan bahwa wanita atau anak perempuan tidak wajib untuk bekerja atau mencari nafkah seperti itu.
“Bagi wanita, tidak wajib bekerja bukan berarti tidak boleh bekerja. Boleh saja wanita atau anak perempuan bekerja, tapi itu bukan kewajiban mereka,” ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, wanita yang tidak diwajibkan bekerja sebenarnya adalah kemudahan bagi wanita tersebut, karena wanita yang tidak bekerja tidak akan mendapat dosa, dan wanita yang bekerja akan dicatat sebagai amal shaleh jika pekerjaannya halal dan mengandung kebaikan bagi dirinya dan umat.
istriBaca Juga: 7 Sifat Istri yang Menghambat Rezeki Suami, Berbuat Nusyus Hingga Sering Menutup Diri
Berbeda dengan laki-laki, laki-laki yang tidak bekerja dan menafkahi keluarga malah akan mendapat dosa, sedangkan laki-laki yang bekerja dan menafkahi adalah kewajiban.
“Kuncinya adalah ridho suami. Jika suami mengizinkan dan meridhoi istrinya bekerja, maka wanita boleh bekerja. Wanita yang bekerja pun tidak boleh lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai ibu dan istri.