Muslim Wajib Tahu, Inilah Hukum Aqiqah dalam Islam yang Tidak Boleh Dilalaikan Menurut Ustadz Abdul Somad

- 19 Desember 2021, 08:10 WIB
Begini hukum Aqiqah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad.
Begini hukum Aqiqah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad. /Tangkap Layar/ YouTube Ustadz Abdul Somad Official

 

LINGKAR MADIUN - Tahukah Anda apa hukum Aqiqah dalam Islam? Aqiqah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang muslim sebagai rasa syukur atas kelahiran anak. Umumnya, acara ini dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anaknya.   

Lantas  bagaimana hukum aqiqah dalam Islam, apakah disunahkan atau diwajibkan?

Hukum Aqiqah dalam Islam telah dijelaskan oleh banyak ulama. Menurut jumhurul ulama hukum aqiqah itu adalah sunnah muakkadah.

Baca Juga: Viral! Ramalan Masa Depan, Pulau Jawa Dikabarkan Akan Terbelah 2 karena Ini, Ahli Geologi Ungkap Kebenarannya

Sunnah muakkadah sendiri merupakan amalan yang dilakukan untuk menyempurnakan ibadah serta dianjurkan dilakukan.  

Jika dilihat dari tingkat ibadahnya, sunnah muakkadah ini hampir mendekati ibadah wajib.

Oleh karenanya, ibadah ini disunahkan kepada yang mampu untuk melaksanakannya pada hari ke-7 kelahiran anak.  

Baca Juga: Ramalan Indigo Terbukti Benar, Anak dari Tokoh Ternama Berwajah Imut Berpulang di 2021! Ini yang Terjadi

Namun apabila dalam tujuh hari, orang tua belum mampu melakukan aqiqah, dapat diundur hingga hari ke-14.

Jika pada hari ke-14 masih belum bisa juga melakukan aqiqah dapat diundur lagi hingga hari ke-21, atau dapat dilakukan di hari kapan saja.

Namun yang lebih utama yakni dilakukan pada hari ke-tujuh dari hari kelahiran.

Hal ini berdasar dalam sabda Rasulullah SAW seperti berikut.

Baca Juga: Heboh! Dua Pasien Baru Indonesia Terkonfirmasi Virus Omicron

“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke-tujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama." (HR. Ahmad dan dan Ashabus Sunan).

Dalam pelaksanaannya aqiqah menjadi tanggung jawab setiap orang tua. Hal ini kemudian menimbulkan perbedaan pendapat beberapa ulama.

Yakni mengenai disunnahkan atau tidaknya aqiqah yang dilakukan oleh diri sendiri. Sebab, tidak sedikit yang mengalami hal serupa.

Baca Juga: Indigo Buat Gambar Sketsa Pelaku Pembunuhan Subang, Begini Penampakannya

Di mana mereka belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya. Dalam hal ini salah seorang ulama yakni Ustadz Abdul Somad berpendapat.

“Bahwa aqiqah saat dewasa diperbolehkan. Namun memang yang paling utama ialah saat usia tujuh hari,” ungkapnya di Youtube Yimh Xi.

Dalam Islam, aqiqah untuk bayi laki-laki dan perempuan berbeda. Anak laki-laki disunahkan untuk menyembelih dua ekor kambing yang memiliki umur berdekatan.

Sedangkan untuk anak perempuan disunnahkan untuk menyembelih satu ekor kambing.

Sejatinya aqiqah merupakan sebuah ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang.Terlepas dari itu aqiqah juga merupakan salah satu jalan untuk melaksanakan syiar agama.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x