5 Cara Halal Bisnis Online, Hindari Penipuan

- 28 Oktober 2020, 20:55 WIB
ilustrasi jual beli online
ilustrasi jual beli online /

LINGKAR MADIUN- Bisnis online sama halnya seperti bisnis offline terdapat istilah halal dan haram. Dalam hal ini bisnis online yang dibolehkan ialah bisnis dengan transaksi online yang berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh diperdagangkan menurut syariat Islam. 

Islam mewajibkan pada umatnya agar mencari rezeki dengan cara-cara yang halal. Kreatif dalam menembus pasar online menjadi tuntutan pasar global. 

Maraknya penipuan bisnis online menjadi fenomena baru bagi masyarakat dalam mencari rezeki. Maka umat Islam harus berhati-hati dalam aktifitas bisnis yang bersifat online. Berikut cara halal dalam bisnis online agar terhindar dari yang haram, diantaranya:

 Baca Juga: Pakar Komunikasi : Pemerintah Perlu Memperkuat Komunikasi Publik Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

Baca Juga: Hari Ini, Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Guncang Bolaang Uki Sulsel, Terasa Hingga Manado

  1. Penjual Harus Memiliki Barang yang Dijual 

Sebagaimana Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin hizam, yang datang kepada Rasul dan bertanya,

قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah aku didatangi seorang laki-laki yang ingin membeli barang yang tidak kumiliki, apakah aku membelikannya dari pasar? Maka Rasulullah bersabda “Janganlah Engkau menjual barang yang tidak Engkau miliki”.” (Hadits Riwayat Abu Daud No.3505).

  1. Produk Jual Beli Online Harus Halal

Sebagaimana Rasulullah menegaskan dalam haditsnya,

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x