Raup Keuntungan Fantastis dari Bisnis Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Pasutri Ini Diringkus Polisi

28 Juli 2021, 21:05 WIB
Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Raup Keuntungan Fantastis dari Bisnis PemalsuanSertifikat Vaksin, Pasutri Ini Diringkus Polisi/Fitri Andiani /

LINGKAR MADIUN – Pada saat pandemi yang serba sulit ini, beragam cara dilakukan orang untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satunya adalah AEP dan TS, pasangan suami istri yang nekat membuka bisnis pemalsuan sertifikat vaksinasi.

Dilansir Lingkar-Madiun.com dari antaranews.com, suami istri ini berhasil diringkus Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Deretan 10 Bansos yang Bakal Kamu Terima Saat Perpanjangan PPKM Level 4! Segera Simak, Ini Daftarnya

Sang suami, AEP, terbukti menjalankan bisnis pemalsuan dan menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi, sedangkan sang istri, TS, terbukti bersalah sebagai penadah uang yang masuk ke rekening.

David Kanitero, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi mengatakan bahwa pasutri tersebut melayani jasa pembuatan sertifikat vaksinasi secara daring.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Tokyo 2020: Jepang Menempati Peringkat 1, Indonesia ke 39

“Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial Facebook,“ ujar David.

Hingga saat penangkapan, sudah ada lebih dari sepuluh orang yang sudah menerbitkan sertifikat vaksinasi palsu melalui jasa yang ditawarkan AEP tersebut.

“Kami Satreskim mencurigai ada masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi, tapi memiliki kartu vaksin. Kami aktif menyelidiki kasus ini melalui patroli siber (dunia maya),“ ujarDavid.

Baca Juga: Ahli Medis Ungkap Dampak Cuaca Panas pada Musim Kemarau Bagi Kesehatan, Simak Begini Cara Menghadapinya

Pelacakan patroli siber membuahkan hasil. Bisnis AEP berhasil terendus oleh Satreskim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas yang kala itu berpura-pura memesan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi WhatsApp diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa memberikan tautan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang telah memiliki nomor ID.

Baca Juga: Varane Datang, Rashford Bujuk Pogba Agar Bertahan, Simak Begini Ulasannya

Petugas akhirnya berhasil mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu sesuai pemesanan sebagai barang bukti.

Setelah melakukan pelacakan terhadap alamat tersangka, akhirnya petugas berhasil mengamankan pasutri tersebut.

Petugas mendapatkan barang bukti banyak dokumen penting yang diduga palsu di dalam paket yang akan dikirimkan kekawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Beredar di Instagram, Foto Pertunangan Andika Eks Kangen Band dengan Seorang Wanita Berkerudung

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lain seperti seperangkat komputer, printer, scanner, beberapa PVC polos, dan dokumen palsu siap kirim lainnya.

Kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan tersebut sejak April 2021.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Tokyo 2020: Jepang Menempati Peringkat 1, Indonesia ke 39

“Pelaku merupakan sarjana komputer yang memanfaatkan keahliannya membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi,“ kata Putu.

Tidang tanggung-tanggung, omzet dari bisnis pemalsuan sertifikat pasutri tersebut adalah Rp225 juta.

Baca Juga: Deretan 10 Bansos yang Bakal Kamu Terima Saat Perpanjangan PPKM Level 4! Segera Simak, Ini Daftarnya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 miliar.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler