Putus Rantai Peredaran Uang Palsu, BI Akan Musnahkan Uang Palsu Yang Disita Polres Kupang

17 November 2020, 17:33 WIB
ilustrasi uang palsu /Pikiran-rakyat.com

 

LINGKAR MADIUN – Polres Kupang banjir apresiasi dari kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTT. Apresiasi ini tak hanya diberikan kepada Polres Kupang, namun juga bersama Polsek Lima yang sudah berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai 354 juta.

Dalam beberapa kasus peredaran uang palsu sebelumnya yang diuangkap polisi hanya dengan jumlah yang kecil.

Pada kasus sebelumnya, polisi mengungkap seorang petani yang memalsukan uang menggunakan mesin pencetak di Kupang. Petani tersebut menjual mesin cetak yang telah digunakannya kepada orang lain.

Baca Juga: Spanyol vs Jerman UEFA Nations League 2020-21, Pertarungan Pemain Top Global Simak Ulasannya

Menjelang hari raya, biasanya peredaran uang palsu membludak di berbagai wilayah, termasui NTT, sehingga masyarakat harus selalu waspada terhadap hal ini.

Terkhusus penjual yang kerap menjadi korban peredaran uang palsu ini, ia juga menghimbau untuk tetap berhati-hati.

Kini, kasus besar pengedaran uang palsu di NTT telah diungkap oleh Polres Kupang.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA,          I Nyoman Aryawan Atmja yang merupakan kepala Bank Indonesia perwakilan NTT mengatakan kepada wartawan Kupang bahwasanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap itu merupakan kasus besar NTT.

Baca Juga: Mashashi Kishimoto Telah Kembali, Serial Boruto Akankah Populer Seperti Naruto Nanti?

“Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat kepolisian Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT” jelas Aryawan

Meski sudah sering mensosialisasikan ciri-ciri keaslian uang untuk mencegah penyebaran, namun nyatanya masyarakat masih banyak yag tertipu.

Baca Juga: Selain Anies, 5 Pihak Ini Turut Diminta Klarifikasi Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

“Sosialisasi ciri-ciri keaslian uang selalu kami lakukan, hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran uang palsu ditengah masyarakat NTT, khususnya di Kupang”, jelasnya.

Untuk menindaklanjuti serta memutus tali peredaran uang palsu ini, pihak BI akan menyita dan akan menghacurkannya di ruang penghancuran untuk menghindari penyebarluasan oleh oknum yang menyita uang palsu tersebut.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler