LINGKAR MADIUN – Kasus Djoko Tjandra terus bergulir, Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Brigadir Junjungan Fortes turut diundang sebagai saksi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra atas kasus dugaan penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan permufakatan jahat.
Dalam pernyataannya, saksi ini mengaku dijanjikan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan mendapat imbalan karena telah mengurus surat terkait Djoko Soegiarto Tjandra. Sehingga saksi diperintahkan untuk membuat surat dari sipil ke Kadiv Hubinter Polri yang isinya menyatakan Djoko Tjandra adalah orang yang tidak bersalah berdasarkan putusan PK, Namun perintahnya melalu pesan whatsapp.
Baca Juga: Kandungan Jahe Merah Bagus Untuk Mengatasi Asam Urat
. "Brigjen Prasetijo mengatakan, Nanti kamu dapatlah kadivmu itu terima banyak dan Brigjen Prasetijo memerintahkan, saat itu perintahnya melalui 'whatsapp'," Ungkap Fortes di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Dihimpun dari Antara bahwa kronologi Fortes mengaku dimintai untuk membuat konsep surat terkait dengan Djoko Tjandra pada 9 April 2020. Dalam dakwaan Djoko Tjandra disebutkan pada 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui whatsapp berisi file surat dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.
Brigjen Prasetijo Utomo lalu meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter.
Baca Juga: 10 Pertandingan Terakhir Belum Terkalahkan! Penampilan Chelsea Impresif Hanya Kebobolan 2 Gol
Selanjutnya, Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Prasetijo Utomo dan selanjutnya konsep surat tersebut dikirimkan Prasetijo Utomo kepada Tommy Sumardi. Setelah mendapat perintah itu, Fortes lalu kembali ke ruangannya dan melapor ke Kabag Kejahatan Umum Divhubinter Polri Tommy Dwi Hariyanto.