LINGKAR MADIUN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp5,07 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsih dan penyelamatan ini dilakukannya panjang tahun 2020,
Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Baca Juga: Asik! AirAsia Buka Lagi Rute Labuan Bajo Dan Bali, Simak Jadwalnya Disini
Uang negara yang diselamatkan senilai sekitar Rp5,07 miliar yang dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor)
"Terdapat pula potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan dari penanganan perkara yang sedang ditangani oleh kejaksaan se-Sulut sekitar Rp30,8 miliar," katanya.
Ia juga meyampaikan bahwa saat ini kejati sulut sedang menangani satu perkara dugaan tipikor.
Baca Juga: E-INOBUS Ukuran 8 Meter Siap Uji Operasional di Jakarta, Simak Disini Selengkapnya!