Polda Metro Jaya Panggil Saksi Ahli Pornografi Terkait Video Syur Gisel

- 6 Januari 2021, 20:59 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya  berencana akan memanggil saksi ahli dalam kasus video syur Gisel.
Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memanggil saksi ahli dalam kasus video syur Gisel. /Dok. Humas Polri

 

LINGKAR MADIUN – Saksi ahli ITE hingga ahli pidana dalam kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu akan dihadirkan.

Penghadiran saksi ahli ini dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan telah menjadwalkan pemanggilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan saksi ahli ITE dan ahli pornografi, serta ahli pidana.

Baca Juga: Ramalan Harian Virgo Edisi 7 Januari 2021,Kamu Harus Bersemangat, Lihat Keberuntungan Kamu Hari Ini

"Kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," ujarnya

"Ini (alasan memanggil saksi ahli) hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan ya," ucap Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Gisel telah mengakui video syur mirip dirinya yang yang viral di media sosial.

Baca Juga: Ternyata Ini 5 Sumber 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid 19 Yang Telah Dipesan Indonesia

Dalam video itu ia bersama pria berinisial MYD dan berdasarkan Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.

Kombes pol Yusri mengatakan bahwa dari gelar perkaranya itu telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," katanya***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x