Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Akan Menjalani Sidang

- 7 Januari 2021, 18:41 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK terkait penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK terkait penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. /Handri/

 

LINGKAR MADIUN – Berkas perkara penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto telah lengkap.Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkas itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini berarti bahwa  Hiendra akan segera menjalani persidangan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri  mengkonfirmasi bahwa informasi ini benar adanya.

"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya

Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Kemudian Ali menuturkan bahwa wewenang ini telah beralih ke pengadilan tipikor

“Untuk wewenang penahanan sepenuhnya saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.” ujarnya

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x