LINGKAR MADIUN – Berkas perkara penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto telah lengkap.Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkas itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini berarti bahwa Hiendra akan segera menjalani persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa informasi ini benar adanya.
"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya
Baca Juga: Geledah Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Kemudian Ali menuturkan bahwa wewenang ini telah beralih ke pengadilan tipikor
“Untuk wewenang penahanan sepenuhnya saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.” ujarnya
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tambahnya.
Baca Juga: Ramalan Mingguan Zodiak Capricorn, Cintamu Misterius!
Informasi selanjutnya, Hiendra Soenjoto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tersangka juga dalam kasus suap Nurhadi.
Hiendra Soenjoto telah menjadi buron KPK selama 8 bulan dan saat ini telah ditangkap. Ia diamankan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan pada Kamis 29 Oktober 2020 lalu.***