LINGKAR MADIUN - Peredaran enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan asal Malaysia telah digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjung,Polda Jatim berhasil meringkus empat tersangka antara lain berinisial SN, AB, SK dan DS.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa ini adalah dua kasus yang berbeda dengan yang kemarin.
"Pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Pertama kami menangkap seorang kurir berinisial DS di Surabaya yang mengirim narkoba dari Malaysia ke Madura. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka SN, AB dan SK sebagai penerima narkoba," ujarnya.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan 2 Jenis Virus Corona yang Lebih Mudah Menular, Masyarakat Harap Waspada
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem ranjau. Selanjutnya anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka DS serta mengamankan barang bukti sabu 2.240 gram yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," lanjutnya
“Kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.” Tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali , Pemkab Gresik Aktifkan Kembali Check Point di 5 Kecamatan