Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Pemalsu Surat Tes PCR

- 8 Januari 2021, 17:30 WIB
Press Rilis Polda Metro Jaya Pemalsuan Tes PCR
Press Rilis Polda Metro Jaya Pemalsuan Tes PCR /Divisi Humas Polda Metro Jaya/

 

LINGKAR MADIUN – Telah tertangkap pelaku pemalsuan hasil tes PCR Covid-19, salah satu  pelaku merupakan selebgram dan berjumlah tiga orang.

Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana menjelaskan salah satu pelakunya adalah seorang selebgram yang memiliki 200 ribu followers pada akun miliknya @erlangs atau Rangga atau EAD.

"Benar, kita sedang dalami ya. Satu pelakunya itu (selebgram) yang berinisial EAD. Dia yang memiliki akun @erlangss," terang Redi Hartana.

Tak hanya akun instagram, pelaku juga memiliki kanal youTube dengan konten aktif."Kita lihat follower-nya 200 ribu. Dan tersangka juga main konten di YouTube ya,” jelas Redi.

Baca Juga: Pemkot Kediri Salurkan BST Kepada 10 Ribu Keluarga

Baca Juga: 7 Tanaman yang Dianggap Sakral Hingga Disucikan di Dunia, Salah Satunya Ganja

Melalui akun Instagram dan youtubenya itulah dilakukan promosi pemalsuan surat tes PCR. “Promonya lewat akun dia,” singkat Redi.

Hingga saat ini belum diketahui motif pelaku pemalsuan ini.

Dalam penelitian Tim Lingkar Madiun, pelaku bisa dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x