Pendakwah Harun Yahya Divonis Lebih dari 1.000 Tahun Penjara Buntut dari Kasus Asusila

- 12 Januari 2021, 15:35 WIB
Harun Yahya divonis penjara 1.075 tahun.
Harun Yahya divonis penjara 1.075 tahun. /Harun-yahya.org/

Lingkar Madiun – Pengadilan Turki memberikan vonis hukuman lebih dari 1.000 tahun penjara kepada pendakwah Islam sekaligus penulis buku-buku populer Harun Yahya pada hari Senin, 11 Januari 2021.

Harun Yahya yang memiliki nama asli Adnan Oktar ini terlibat dalam sejumlah kejahatan, termasuk membentuk dan memimpin geng kriminal, melakukan penipuan, dan melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Pengadilan Inggris, Penjara Seumur Hidup Dianggap Terlalu Ringan

Baca Juga: Sahar Tabar, Selebram Iran Peniru Angelina Jolie, Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Lelucon Korupsi

Sebelumnya, Oktar menjalankan bisnis saluran TV sendiri yang bernama A9. Di saluran TV tersebut, dia menjadi pembawa acara talk show tentang nilai-nilai Islam.

Di acara tersebut, terdapat tayangan saat dia menari dengan para wanita muda yang dia sebut ‘anak kucing’ dan bernyanyi dengan beberapa pria muda yang dia juluki sebagai ‘singa’.

Polisi Istanbul menangkap Oktar pada bulan Juli 2018. Oktar dan 77 orang lainnya telah ditahan selama proses persidangan.

Oktar dan 13 pejabat tinggi kelompok sektenya secara total dijatuhi hukuman 9.803 tahun dan enam bulan penjara.

Oktar sendiri dijatuhi hukuman total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas 10 dakwaan. Hukuman tersebut akan dijalani secara berurutan.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x