Halangi Penyidikan Atas Kasus Korupsi MA, Istri Nurhadi Turut Diperiksa KPK

- 12 Januari 2021, 19:10 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK

 

LINGKAR MADIUN – Istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi  dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tin ZuraidaIa diperiksa terkait penghalangan penyidikan dalam perkara Nurhadi yang menyeret Ferdi Yuman.

Pelaksana Tetap (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa Tin ZuraidaIa dipangil sebagai saksi

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujarnya

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Gratifikasi Tahun 2011-2017, Total 9 Kantor Dinas Pemkot Batu Diperiksa KPK

Tak hanya itu, KPK juga melakukan panggilan kepada dua saksi lainnya .Dua di antaranya adalah karyawan swasta yang bernama Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.

Diberitakan Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka usai ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur.

KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x