Gugatan Praperadilan HRS Ditolak, Kombes Hengki : Putusan Praperadilan Adalah Basis Hukum yang Solid

- 13 Januari 2021, 14:07 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./

 

LINGKAR MADIUN - Menyusul putusan penolakan seluruh gugatan praperadilan di sidang putusan pada Selasa 12 Januari 2021, pelimpahan berkas kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera dilakukan oleh Pihak Kepolisian.

Kombes Hengki  selaku Kabid Hukum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan proses penyidikan terkait sangkaan penghasutan dan perlawanan atas penguasa yang dilakukan HRS.

"Proses hukum selanjutnya setelah adanya putusan praperadilan adalah segera mungkin menyerahkan berkas perkara atas tersangka HRS, kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, dan dilaksanakan penuntutan materi pokok perkaranya," ungkapnya

Baca Juga: Program Vaksinasi Telah Dimulai Ditandai Presiden Disuntik Vaksin SInovac Hari Ini

Hengki mengatakan bahwa putusan praperadilan adalah basis hukum yang solid.

Dikatakan demikian karena untuk menyatakan proses hukum yang akurat dalam penyelidikan, dan penyidikan terhadap HRS.

 “Membaca putusan hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel, membuktikan penyelidikan dan penyidikan terhadap HRS, terkait penerapan Pasal 160 dan Pasal 216 KUH Pidana, sudah sesuai dengan aturan hukum.” jelasnya

Baca Juga: Hasil Drawing Putaran Keempat FA Cup: Manchester United Bertemu Liverpool, Chelsea, Arsenal, City

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x