LINGKAR MADIUN – Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor, Jawa Barat Andi Tatat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan ini terkait kasus tes swab Rizieq Shihab (HRS), karena Ia bertanggungjawab atas data hasil tes swab Rizieq Shihab namun ia menyembunyikan hasil tersebut dari Satgas Covid-19.
RS UMMI merupakan RS rujukan Covid-19 sehingga pihak rumah sakit wajib melaporkan kepada Satgas Covid-19 hasil tes swab pihak mana pun.
Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat, Walikota Madiun Terbitkan Instruksi Terkait PPKM
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
"Inikan RS rujukan Covid-19. Jadi dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepoada Satgas Covid-19. Dia bertanggung jawab,” terangnya
“Wajib ya, wajib melaporkan. Kalau memang tidak mau melaporkan, harusnya jangan menjadi RS rujukan. Inikan sudah dari awal seperti itu aturannya,” sambungnya.
Baca Juga: 3 Shio Bergelimang Harta yang Takdirnya Kaya Raya di Tahun 2021