LINGKAR MADIUN -Tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.Adanya pemindahan tersebut banyak menuai pertanyaan dari warganet.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberi penjelasan,Habib Rizieq Shihab dipindahkan karena rutan sebelumnya (Polda Metro Jaya) sudah terlalu padat.
Adapun terkait pemberkasan pihaknya menyatakan sudah melimpahkannya ke Kejaksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Edisi 15 Januari 2021, Terlalu Banyak Beban Kamu Harus Kuat!
Baca Juga: Segera Siapkan Diri! Inilah Prospek Kerja di Era Society 5.0
“Ini sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Tak hanya itu, direktur utama RS UMMI juga terseret dan menjadi tersangka bersama dengan menantunya.***