LINGKAR MADIUN - Polsek Popayato Barat diserang oleh sekelompok warga yang dipimpin oleh tersangka berinisial AK.
Penyerangan tersebut berakhir dengan pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat beserta anggotanya yang terjadi Agustus 2020 lalu.
Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan tiga tersangka atas kasus penyerangan dan pemukulan Kapolsek Popayato Barat.
Baca Juga: Liverpool Gagal di 4 Pertandingan, Jurgen Klopp Merasa Ini Kesalahannya
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Distreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AK, IK, dan RM,” ujar Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono di Mapolda Gorontalo pada hari Kamis, 21 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Raih Kemenangan di Anfield, Burnley Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Liverpool di Kandang
Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 214 KUHP tentang Kejahatan dalam Kekuasaan Umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.***