Tetapkan Sebagai DPO, Polri Buru Jozeph Paul Zhang Pria Pengaku Nabi ke-26 hingga ke Luar Negeri

- 18 April 2021, 15:45 WIB
Tangkapan layar video zoom Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26
Tangkapan layar video zoom Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26 /Polri/

Baca Juga: Setelah Ribuan Tahun, Ditemukan Kitab Injil Kuno Tentang Prediksi Kedatangan Nabi Muhammad SAW

Tak tinggal diam, Mabes Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dengan munculnya video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol turut memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Jozeph tidak berada di Indonesia.

Menurut data perlintasan dari pihak imigrasi diketahui Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Baca Juga: Jembatan Patihan Ambrol, Ketua DPD RI Dukung Pemkot Madiun dalam Upaya Perbaikan

Meski demikian, Kabareskrim Polri menegaskan bahwa keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," jelasnya.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Vs Everton Berakhir Imbang, Ancelotti Kecewa dengan Permainan Timnya

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujarnya.

Kabareskrim Polri juga menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x