Terkuak Motif Penembakan Ustadz di Tangerang karena Dendam Pribadi, Pelaku Menyewa Pembunuh Bayaran

- 29 September 2021, 10:16 WIB
Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuhan di Tangerang
Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuhan di Tangerang /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

 

LINGKAR MADIUN - Pada 18 September 2021, publik digegerkan dengan insiden penembakan seorang ustadz di Tangerang.

Insiden tersebut tepatnya terjadi di depan rumah korban yang bernama Armand alias Alex, di jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang. Akibat penembakan tersebut ustadz Arman meninggal dunia.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tiga dari empat tersangka penembakan tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! Khasiat Lidah Buaya Menurunkan dan Mengontrol Kadar Gula Darah, Penderita Diabetes Wajib Coba

Diketahui ketiga tersangka masing-masing berinisial M, K dan S dengan peran yang berbeda.

Berikut inilah nama dan umur 3 pelaku yang berhasil diamankan:

1. Inisial H Matum (42) berperan sebagai otak pembunuhan atau perencana.
2. Kusnadi Dwi Handoko alias Bram (28) berperan sebagai eksekutor.
3. Saripudin alias Apud (28) berperan sebagai joki yang membonceng eksekutor.

Baca Juga: United Airlines akan Memecat Hampir 600 Karyawan yang Menolak Vaksinasi: Ini Keputusan yang Sangat Sulit

Dilansir oleh Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui laman PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait motif penembakan ustadz Armand.

"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi," jelas Yusri.

Pasalnya pada 2010 silam, istri tersangka berinisial M hendak memasang susuk kepada korban. Namun yang terjadi istri M justru disetubuhi korban di kediamannya bahkan berlanjut di sebuah hotel di kawasan Tangerang.

Baca Juga: Tampil Memukau! Lionel Messi Cetak Gol Perdana untuk PSG Kala Melawan City, Messi: Saya Sangat Senang!

Tersangka mengetahui karena ada SMS yang bocor dua tahun kemudian setelah kejadian tersebut.

“Namun istrinya saat itu masih belum mengakui dan baru mengaku ketika ingin berangkat haji. Istrinya mengiyakan ada tindakan tersebut yang berawal dari rayuan korban dan berlanjut di sebuah hotel di Tangerang," kata Yusri.

Karena peristiwa sudah lama, tersangka sempat melupakannya namun kembali memanas setelah mengetahui kakak iparnya tengah memiliki hubungan spesial dengan korban.

Baca Juga: Real Madrid vs Sheriff: Mengejutkan! Tim Kecil Moldova Gulingkan Juara Eropa 13 Kali di Santiago Bernabue

Akhirnya tersangka M yang juga merupakan pengusaha angkutan di Banten ini menyewa pembunuh bayaran dengan mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk melakukan aksi tersebut.

Adapun dana tersebut diberikan secara bertahap kepada eksekutor dan seorang penghubung.

"Pertama dia berikan secara cash Rp35 juta, kemudian sisanya diberikan berupa satu unit handphone sehingga ditotal Rp60 juta. Rinciannya untuk eksekutor Rp50 juta dan untuk Y sebagai penghubung Rp10 juta," jelas Yusri.

Baca Juga: PSG Vs Manchester City: Pecah Telur! Lionel Messi Cetak Gol Pertamanya untuk PSG Saat Melumat 2-0

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Hingga berita ini ditayangkan masih tersisa satu orang tersangka berinisial Y yang berperan sebagai pencari eksekutor masih buron.***

 

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x