Kekerasan seksual bisa berupa sentuhan, paksaan, dan aktivitas seksual yang tidak sesuai consent atau kemauan korban.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Subang, Mantan Pacar Amel Muncul dan Sampaikan Ini
Analisa ini diperkuat dengan kedua jasad yang ditemukan tidak berbusana pada 18 Agustus 2021.
Selain menghapus jejak DNA, keadaan ini juga memperkuat ke dugaan kekerasan seksual yang dialami korban Amel.
"Korban Amel tetap hidup 4 hingga 5 jam setelah Bu Tuti meninggal. Berarti selama 4 hingga 5 jam Amel mengalami penyiksaan dan dugaan kekerasan seksual dari para pelaku," pungkas Anjas.***