SUBANG UPDATE: Yoris Dinilai Melanggar Pasal 5 karena Terima Gaji Rp12 Juta Per Bulan sebagai Pendiri Yayasan?

- 17 Januari 2022, 11:50 WIB
Yoris bisa kena pasal 5 ayat 1 karena terima gaji Rp12 juta per bulan sebagai pendiri yayasan.
Yoris bisa kena pasal 5 ayat 1 karena terima gaji Rp12 juta per bulan sebagai pendiri yayasan. /Instagram @rohman_hidayat_rhp/

LINGKAR MADIUN - Baru-baru ini terungkap sebuah tabir yang menyebutkan keterkaitan saksi Yoris sebagai pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional dinilai melanggar Undang-Undang.

Hal ini dikaitkan dengan adanya kasus Subang yang hingga kini belum juga ada titik temu.

Dilansir Lingkar Madiun dari YouTube Luruskan, seorang pembicara yang kerap kali dipanggil profesor itu mengulas seputar gaji Yoris di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Diketahui, saksi Yoris ketika didampingi istrinya wawancara oleh Aiman menyebutkan bahwa sebelum ada insiden perampasan nyawa Tuti dan Amel ini memiliki gaji yang cukup fantastis yakni Rp12 juta per bulan.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pepino yang Jarang Diketahui, Mampu Mengusir Kolesterol Jahat hingga Melawan Kanker

"Gaji per bulan Rp12 juta kalau aa, kalau mamah Rp10-10 juta sama Amel," tutur Yoris.

Disebutkan dalam YouTube Luruskan, berpindahnya Yoris dari kubu Danu, dinilai bisa lebih jelas apa pelanggaran yang dilakukannya.

"Ini jelas sudah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yang telah diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004. Dimana isi dari UU ini melarang pendiri (yayasan) dan pengurus menerima gaji dari yayasan," ujar YouTuber Luruskan.

"Sedangkan Yoris adalah pendiri sekaligus pengurus yayasan," sambungnya.

Baca Juga: Selain Banten, Indigo Tigor Otadan Sebut Lokasi Rawan Alami Bencana Alam, Salah Satunya Kediri

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x