2 Tersangka Kasus Penipuan Minyak Curah Jadi Kemasan Berlabel Diringkus Polisi, Raup Keuntungan Besar!

- 2 April 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi kasus penipuan minyak goreng curah diubah jadi minyak kemasan berlabel.
Ilustrasi kasus penipuan minyak goreng curah diubah jadi minyak kemasan berlabel. /Sekretariat Kabinet RI

LINGKAR MADIUN - Indonesia merupakan  salah satu penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Akan tetapi hal itu berbanding terbalik dengan fenomena saat ini, dimana pemerintah menghapus harga HET minyak goreng yang mulanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp27 ribu per liter.

Hal itu membuat para pelaku usaha minyak goreng melakukan berbagai cara agar tetap memiliki lapangan pekerjaan.

Baca Juga: 25 Rekomendasi Lagu yang Menarik Anda Dengar di Akhir Pekan, Dijamin Warnai Hari hingga Bersemangat

Seperti yang terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, CV Jongjing Pratama mengubah minyak goreng curah biasa menjadi kemasan berlabel "Laban".

Demi meraup keuntungan besar, CV Jongjing Pratama menjual minyak goreng curah berlabel "Laban" tersebut seharga Rp20 ribu per liter.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus yang sama di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Jika Konsumsi Buah Ini, Tak Disangka Cegah 3 Penyakit Sekaligus, Salah Satunya Darah Tinggi

Modus pelaku berinisial H (32) terungkap pada 30 Maret 2022 lalu di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman tribatanews.go.id, pelaku berlaku curang demi mendapatkan keuntungan besar ditengah harga minyak goreng yang meroket.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x