LINGKAR MADIUN - Paidi, seorang pria paruh baya di Tulang Bawang harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri.
Kasus Paidi dinilai janggal oleh publik khususnya masyarakat Tulang Bawang lantaran tuduhan terjadinya rudakpaksa disampaikan oleh sang ponakan ML saat dalam kondisi kesurupan.
Tak hanya itu, kejanggalan lainnya juga terjadi kala keterangan dari korban yang kesurupan bisa dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP serta bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.
Istri Paidi semakin merasa janggal dalam kasus rudapaksa yang menjerat suaminya lantaran saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah dokter forensik melainkan hanya dokter kandungan.
“Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu dokter ahli kandungan jadi bukan dokter forensik yang dihadirkan, seharusnya dalam tingkat kasus pemerkosaan mereka hadirkan dong ahli forensik,” ungkap istri Paidi sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari kanal YouTube Uya Kuta TV pada 17 Juni 2022.
Karena banyaknya kejanggalan yang tercium, keluarga Paidi akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding di Pengadilan Negeri Menggala.
Baca Juga: Jika Wajah dan Kulit Kepala Selalu Berkeringat, Ini Penyebabnya dan Obat Ini Bisa Membantu
Keluarga Paidi telah menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.