LINGKAR MADIUN - Pengacara Hotman Paris umumkan kasus tuduhan rudapaksa Paidi akan maju naik banding ke Pengadilan Negeri Menggala.
Berdasarkan informasi dari keluarga Paidi, akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.
“Kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Menggala yang divonis Pengadilan Negeri Menggala 8 tahun penjara lebih yaitu terdakwa atau tervonis namanya bapak Paidi hari ini kuasa hukum dari tervonis atau terdakwa akan mengajukan, mendaftarkan, mau banding ke Pengadilan Negeri Menggala,” ungkap Hotman Paris sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari akun Instagram @billaaptry pada 17 Juni 2022.
Baca Juga: 5 Ciri Perempuan Memiliki Indera Keenam, Laki-Laki Harus Peka
Kasus tuduhan rudapaksa Paidi banyak menyita perhatian publik khususnya masyarakat Tulang Bawang lantaran korban melemparkan tuduhan saat dalam kondisi kesurupan.
Selama menjalani proses hukum, keluarga Paidi mengaku telah mengikuti seluruh prosedur dan berusaha berperilaku baik, namun adanya bukti-bukti samar dari pihak pelapor justru mampu mejebloskan Paidi ke jeruji besi.
Paidi harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri yang ia yakini tidak pernah melakukannya.
Baca Juga: Jangan Khawatir, 8 Tanda Ini Kamu Dalam Masa Healthy Relationship
Istri Paidi merasa curiga dengan bukti-bukti dari pelapor yang ia anggap tidak masuk akal seperti keterangan dari korban yang saat itu dalam kondisi kesurupan, hasil visum dari dokter kandungan dan bukan dari dokter forensik, serta adanya saksi yang diakui oleh kakak dari korban.