Kasus Paidi Terungkap Diduga Inilah Alasan Korban Menjebak Hingga Dijadikan Tersangka

- 17 Juni 2022, 10:35 WIB
Keluarga Paidi ajukan banding di Pengadilan Negeri Menggala
Keluarga Paidi ajukan banding di Pengadilan Negeri Menggala /Tangkapan layar/ Instagram @billaaptry/

 

LINGKAR MADIUN - Kasus yang menjerat Paidi terkait dugaan rudapaksa keponakan di Lampung, saat ini menjadi sorotan publik.

Hal tersebut karena mengunggah rasa kemanusiaan, sehingga menjadi sorotan masyarakat hingga viral di media sosial.

Tak hanya itu, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut membantu menyelesaikan kasus ini untuk mendapatkan keadilan.

Pasalnya, kasus ini membuat masyarakat get terkait vonis yang dijatuhkan tanpa adanya dua alat bukti kuat sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Begini Dampak Buruk Jomblo, Kamu Harus Mengerti dan Sudahi Jomblomu Segera Supaya Tidak Menyesal

Melansir dari akun Instagram @billaaptry, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan. Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Uya Kuya menangkap dari cerita yang telah diutarakan oleh Istri Paidi bahwa kasus ini ada unsur jebakan.

Berawal dari undangan acara 100 hari yang tidak jadi, berujung tuduhan lakukan pemerkosaan pada keponakan.

Uya Kuya pun juga menanyakan pada istri Paidi, apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi, kira-kira apa penyebabnya mereka melakukan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x