Kasus Paidi Belum Usai, Rekaman Video Permintaan Maaf Keluarga ML Disebut Bisa Jadi Bukti Kuat

- 2 Juli 2022, 13:20 WIB
Kasus Paidi belum usai, rekaman video permintaan maaf keluarga ML disebut bisa jadi bukti kuat
Kasus Paidi belum usai, rekaman video permintaan maaf keluarga ML disebut bisa jadi bukti kuat /Instagram @billaaptry

LingkarMadiun.com - Paidi, seorang pria paruh baya di Tulang Bawang  harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri.

Kasus Paidi dinilai janggal oleh publik khususnya masyarakat Tulang Bawang lantaran tuduhan terjadinya rudakpaksa disampaikan oleh sang ponakan ML saat dalam kondisi kesurupan.

Tak hanya itu, kejanggalan lainnya juga terjadi kala keterangan dari korban yang kesurupan bisa dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP serta bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain Ini Menjadi Bagian Rekonstruksi Sempurna bagi MU?

Istri Paidi semakin merasa janggal dalam kasus rudapaksa yang menjerat suaminya lantaran saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah dokter forensik melainkan hanya dokter kandungan.

Keluarga Paidi telah menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala pada16 Juni 2022 lalu demi mendapatkan keadilan.

Youtuber investigasi Anjas pun turut membeberkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah memberikan pers release terkait kasus Paidi pada 3 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Terdapat Ada 6 Cabang Pendaftaran, Simak Selengkapnya

Pengacara kondang Hotman Paris sendiri mengungkapkan adanya alat bukti yang dinilai tidak kuat. Pasalnya, untuk menentukan satu tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang kuat.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x