Demi menghindari Tindakan yang lebih kejam dari itu, Sabari melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan nyawanya. Akhirnya tersangka membawa sepeda motor ojek online itu dan kemudian menjualnya.
Kurang dari 24 jam aksi bejat itu terjadi, polisi berhasil mengamankan tersangka DV yang merupakan otak dari perampokan sepeda motor ini. Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian.***