Breaking News, Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Begini Kata Humas Polri

- 4 Agustus 2022, 09:45 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo. /Tangkap Layar YouTube Refly Harun/

LingkarMadiun.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik dan penyelidikan polisi.

Polri menyampaikan status Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Juga: Chelsea Dapat Memanfaatkan Peluang Ini dalam Menghidupkan Kembali Jendela Transfer

"Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang-benderang terkait kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo menyebutkan dalam penyelidikan kasus ini, terdapat juga Inspektorat Khusus (Irsus). Irsus masih memeriksa beberapa saksi yang menyangkut peristiwa tersebut.

"Selain tim penyidik yang dipimpin oleh Pak Dirpidum, timsus ini juga memiliki irsus, irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo)," katanya dikutip LingkarMadiun.com dari PMJ News.

Baca Juga: 6 Nama Artis Ini Ganti Nama Usai Menikah, Istri Ruben Onsu Salah Satunya

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mengimbau pada semua pihak yang mengikuti kasus ini untuk bersabar karena pihak penyidik masih melakukan pendalaman.

"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan-periksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman dan juga nanti nanti hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x