Tersangka Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Aksi Bela Diri, Kena Pasal 338 Ancaman 15 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2022, 10:05 WIB
Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bharada E terancam 15 tahun penjara usai jadi tersangka penembakan Brigadir J.
Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bharada E terancam 15 tahun penjara usai jadi tersangka penembakan Brigadir J. / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

LingkarMadiun.com - Kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo, kini menemukan titik terang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Dilansir LingkarMadiun.com dari PMJNews, rektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebutkan bahwa tersangka Bharada E ternyata menembak Brigadir J bukan karena membela diri.

Baca Juga: Breaking News, Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Begini Kata Humas PolriHal itu terungkap usai Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J akibat adu tembak di rumah Ferdy Sambo.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian menegaskan.

Diketahui dalam kasus ini, Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 Baca Juga: Klarifikasi JNE Tentang Beras Bansos yang Ditimbun di Depok, Status Masih dalam Penyelidikan Polisi

Usai jadi tersangka, Polri akan langsung melakukan penahanan pada Bharada E.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini, sebagai bentuk anulir dari pernyataan kepolisian sebelumnya.

Awalnya polisi beri keterangan bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena aksi bela diri, ternyata tidak demikian.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x