LingkarMadiun.com - Baru saja diumumkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Disiarkan secara langsung di televisi nasional, secara terang-terangan Ferdy Sambo kini terseret jadi tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, Bharada E yang mengajukan justice collaborator kepada Komnas HAM telah mengakui bahwa tidak ada kronologi saling tembak dengan Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Fakta Baru, Penembakan Brigadir J Dilakukan Bersama-sama dan Atas Dasar 'Perintah'
Lebih lanjut Bharada E juga mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan bersama-sama dan atas dasar perintah dari atasan.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," tutur Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri dikutip LingkarMadiun.com dari PMJ News.
Kapolri Listyo Sigit juga membeberkan tersangka Ferdy Sambo dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka.
Diantaranya, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.