LINGKAR MADIUN- Nama Jerinx terus menjadi pembicaraan di media sosial setelah dirinya ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal ini dikarenakan, terungkap fakta tentang sosok Jerinx di mata keluarga.
Dikutip Lingkar Madiun.com dari RRI, drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh kepolisian Polda Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali.
"Iya betul, sudah (jadi tersangka, red), dia sudah ditahan di Polda Bali," kata Kombes Yuliar kepada RRI.co.id, Rabu (12/8/2020).
Yuliar menyebut, penetapan Jerinx sebagai tersangka karena salah satu postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni 2020 mengenai penghinaan soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah ada postingannya, tanggal 13 dan 15. Kemudian menurut saksi ahli bahasa berpenuhi unsur untuk pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan, ujaran kebencian itu," ujarnya.
Jerinx dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang merasa terhina dengan kata-kata 'kacung WHO' yang diunggah Jerinx.