Sejak 2017, Klinik Ini Sudah Gugurkan 32.760 Janin

- 23 September 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi Janin
Ilustrasi Janin /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Praktik aborsi ilegal pada salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Sudah beroperasi sejak tahun 2017, klinik tersebut diduga telah menggugurkan sekitar 32.760 janin atau pasien.

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id , Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, jumlah tersebut dihitung berdasarkan perkiraan sejak klinik aborsi rumahan itu berdiri pada 2017, silam.

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," kata Yusri saat jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Wajib Dilakukan! 5 Cara Mengatur Keuangan Di Masa Pandemi Covid 19

Baca Juga: Mengukur Kekuatan Liga Inggris: Tottenham's Heung-Min Son Berada di Puncak

Yusri menjelaskan, setiap harinya klinik aborsi yang berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat itu bisa melayani 5 hingga 10 pasien. Untuk biaya aborsinya sendiri berpavariasi antara Rp 2,5-5 juta, tergantung usia kandungan.

"Jumlah pasien rata-rata per hari antara 5 sampai 10 orang. Kalau perkiraan keuntungan dihitung dari bulan Maret tahun 2017, sekitar Rp 10 miliar," tutur Yusri.

Tidak diketahui, polisi berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal pada salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, 9 September 2020, lalu.

Baca Juga: Wajib Dilakukan! 5 Cara Mengatur Keuangan Di Masa Pandemi Covid 19

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x