LINGKAR MADIUN - Polda Metro Jaya akhirnya mencekal warga Negara Asing (WNA) China Cai Chang Pan ,narapidana kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pencekalan ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Cai Chang Pan agar tidak bisa melarikan diri dari Indonesia.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna melakukan pencekalan paspor yang bersangkutan.Jangan sampai ia melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
Baca Juga: Maraknya Isu Tsunami,BPBD Lumajang : Kenali Tanda-Tanda Gejala Alamnya
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4 Sudah Cair 87,35 Persen, Sisanya Terkendala Rekening
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI,selain paspor, Yusri menyebutkan pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memblokir KTP WNA Cina tersebut.
“Cai telah diketahui memiliki KTP.Jadi kami juga telah memblokir KTP milik Cai dengan berkoordinasi pada Dispendukcapil. Itu salah satu upaya kita untuk kita melakukan koordinasi dengan yang lain untuk bisa mempersempit ruang gerak daripada si tersangka," ujarnya
Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya