LINGKAR MADIUN- Terkait kelajutan kasus buronan Cai Changpan, pihak kepolisian telah resmi menetapkan dua tersangka petugas Lapas Kelas I Tangerang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Keduanya diduga membantu Cai Changpan dengan membelikan alat untuk membuat terowongan sejauh 30 meter sampai tembus keluar Lapas,”pungkasnya.
Walau demikian, penelusuran keberadaan Cai Changpan terdakwah narkoba yang kabur dari Lapas Tangerang dan melarikan diri ke Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih menjadi teka-teki. Pasalnya pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran.
Baca Juga: Waduh, Siswa SD Ada yang Terjaring Demo UU Cipta Kerja
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menyatakan pihaknya masih mencari titik terang keberadaan napi yang kabur dengan menggali lubang tikus sejauh 30 meter.
Menurut Pratomo, hingga saat ini, pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci hasil dari proses pencarian Cai Changpan di dalam hutan. “ Kami masih terus melakukan pengejaran sampai ke dalam Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkapnya.