Akhirnya Buronan Koruptor Berhasil Ditangkap , Begini Kronologinya

- 21 Oktober 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. //Pixabay/Gerd Altmann

LINGKAR MADIUN – Sunarko (70) yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku dari salah satu hotel di Pekanbaru berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (20/10/2020) malam.

Sunarko merupakan buronan kasus korupsi proyek pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012.

"Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012," ungkap Asisten Intelinjen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (21/10/2020) pagi, berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Secara Offline, Bukan dari Dekop.go.id

Sunarko saat ini dititipkan di tahanan Kejati Riau untuk selanjutnya melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijatuhi pidana yang bersangkutan dijatuhi pidana selama empat tahun, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan," jelasnya.

Dikatakan Raharjo, dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar. Terpidana sudah mengembalikan uang yang diterima namun belum menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x