Sudah Berkali-kali Menghina NU, Gus Nur Kembali Dilaporkan Ke Polisi

- 21 Oktober 2020, 22:27 WIB
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum.
Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur: Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember yang dikawal Banser terkait pengumpamaan NU sebagai bus umum. /YouTube Refly Harun

LINGKAR MADIUN – Gus Nur alias Sugih Nur Raharja kembali dilaporkan elemen Nahdlatul Ulama (NU) ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian melalui sebuah tayangan wawancara dirinya yang diunggah akun Youtube Ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Laporan tersebut oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (21/10/2020).

Sebagai penerima laporan, polisi menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Laga Persabahatan Madura United Kontra Arema FC Berakhir Dengan Skor 3-4

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Akan Segera Ditetapkan

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami berasa tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur," kata Azis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI

Berdasarkan hal ini,  pelapor merujuk pada pernyataan Gus Nur yang menyatakan bahwa NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.

Ia pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Baca Juga: Komunikasi Istana Menanggapi Isu UU Cipta Kerja Buruk, Begini Pengakuan Moeldoko

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x