Bikin Geleng Kepala, Developer Perumahan Ditangkap Setelah Tipu 201 Nasabah

- 22 Oktober 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /PIXABAY/mohamed Hassan

LINGKAR MADIUN– Jajaran Polres Cimahi menangkap dua pengelola perumahan di kawasan kabupaten Bandung Barat dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 8.072.000.000.

"Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Osi Rizal alias Osu bin Sukindar (58) selaku komisaris dan tersangka Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail (42) selaku direktur keuangan," kata  Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (21/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Dijelaskan Kapolres bahwa kasus itu setelah pihaknya mendapat laporan dari 3 orang korban terkait pembangunan proyek perumahan Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence yang dikelola PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) sebagai developer sejak Januari 2019.

Baca Juga: Aksi Buruh Berakhir Ricuh, Akibat Tidak Ditemui Gubernur

Baca Juga: Prediksi Bundesliga Dortmund VS Schalke: Duet Maut Sancho dan Haaland Ancaman Schalke

Sedangkan kronologis kasus tersebut, yaitu pada tahun 2016 PT SBP mengumumkan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Mereka bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerjasama pemilik lahan.

"Setelah menempuh perizinan, PT SBP mulai beriklan. Ada 201 orang nasabah yang melakukan transaksi dan membayar dengan cicilan. Berjalan waktu terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar didepan," terangnya.

Baca Juga: Surati Menkes Terawan, IDI: Vaksin Corona Jangan Tegesa-gesa

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x