LINGKAR MADIUN- Akhirnya penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung diketahui oleh pihak yang berwajib.
Kebakaran dahsyat yang terjadi pada Agustus 2020 silam tersebut diketahui karena api dari sepuntung rokok.
Sebelumnya Fadil Zumhana yang merupakan salah satu Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengungkapkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalan kasus kebakaran tersebut, sehingga kebakaran yang terjadi tersebut murni karena kealpaan.
Pada hasil olah TKP dari kasus kebakaran hebat di Kejaksaan Agung itu ditemukan bukti bahwa bukan karena adanya hubungan arus pendek listrik akan tetapi karena nyala api yang sifatnya terbuka.
Baca Juga: Presenter BMKG Diduga Alami Pelecehan Seksual Verbal, BMKG Akan Tempuh Langkah Hukum
Baca Juga: Terungkap 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung
Kini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa 8 tersangka tersebut adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH. Dari kedelapan tersangka tersebut, lima diantaranya adalah tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal, dan pejabat pembuat komitmen atau PPK Kejagung.
"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli," dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/2020) dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari RRI.
Dari kasus ini, Dirut pembersih lantai dengan merek TOP Cleaner ditetapkan sebagai tersangka akibat memproduksi pembersih lantai dengan bahan solar dan tiner serta produksinya tersebut dilakukan tanpa izin.