LINGKAR MADIUN – Keji sekali kelakuan pria berinisial HS, warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten
Bagaimana tidak, Seorang ayah tersebut tega mencabuli kedua putrinya yang berusia empat dan tujuh tahun.
Dilansir dari RRI, pada Minggu (25/10/2020) Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad mengatakan “Iya benar. Kami sudah menangkap HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri”.
Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM untuk Setiap Kabupaten/Kota
Baca Juga: 4 Kisah Memilukan Didunia K-Pop, Simak Cerita Paling Memilukan Didunia K-Pop Berikut Ini
Ternyata motif atas kelakuan bejatnya tersebut karena ia ditinggal istrinya yang bekerja diluar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Sampai saat ini yang bersangkutan, masih terus kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah ia lakukan, HS dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. ***