Penyidik Temukan Fakta Baru Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 29 Oktober 2020, 11:49 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. /Antara/Anita Permata Dewi

LINGKAR MADIUN- Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masih belum selesai setelah penetapan kedelapan tersangka karena puntung rokok dan cairan pembersih lantai. Kali ini ditemukan fakta baru yang berkaitan pada kasus yang satu ini.

Penyidik kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung menemukan fakta bahwa PT. APM diketahui telah dipinjam oleh dua orang. Hal itu diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap RS yang merupakan Direktur Utama PT. APM dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020 dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Megawati Tanyakan Sumbangsih Milenial, Ilham Nurhidayatullah: Milenial Punya Peranan Penting

Baca Juga: Kuota Kemendikbud Tahap Dua Sudah Turun, Bisa Untuk WA dan Lainnya. Simak Selengkapnya di Sini

Pada pemeriksaan terhadap RS tersebut diketahui ternyata perusahaan tersebut telah dipinjam oleh dua orang dengan inisial Mai dan SW. Sambo juga mengatakan bahwa pihaknya akan diperiksa oleh penyidik pada tanggal 3 November 2020.

Selama ini, Polri telah berhasil memeriksa 64 saksi dan setelah Galar Prkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik berhasil menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut ialah karena kealpaan dari 5 tukang yang merokok dan api menjalar cepat karena cairan pembersih yang mengandung solar.

Sebelumnya, delapan tersangka telah ditetapkan yaitu 5 tukang, 1 mandor, 1 direktur utama perusahaan pembersih lantai, dan 1 pejabat kejagung. Para tersangka akhirnya dikenai pasal 188 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x