LINGKAR MADIUN - Kang Ji Hwan telah menerima hukuman akhir setelah diadili karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anggota staf wanita.
Pada 11 Juni, Pengadilan Tinggi Suwon menggelar sidang banding atas kasus Kang Ji Hwan dan memutuskan untuk menegakkan putusan awal yaitu menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan di penjara semenjak Desember lalu, yang ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan.
Artinya, dia hanya akan menjalani hukuman penjara jika dia melakukan pelanggaran lagi selama masa percobaan tiga tahun.
Baca Juga: Kalahkan Trump, Biden Pecahkan Rekor Suara Terbanyak di Pilpres AS
Baca Juga: Sakit Sariawan! Berikut Adalah Solusi dan Tips Pencegahannya
Dilansir dari soompi, Kang Ji Hwan melanjutkan untuk mengajukan banding atas putusan sidang kedua untuk mempertahankan hukumannya, yang kemudian kasusnya kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.
Pada tanggal 5 November, Mahkamah Agung menguatkan putusan awal, yang berarti Kang Ji Hwan didakwa atas tuduhan pemerkosaan dan tindakan tidak senonoh secara paksa, menerima hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan.
Baca Juga: Kalahkan Trump, Biden Pecahkan Rekor Suara Terbanyak di Pilpres AS
Baca Juga: Sakit Sariawan! Berikut Adalah Solusi dan Tips Pencegahannya