Presiden Jokowi Tugaskan Menteri KKP Baru untuk Evaluasi Kebijakan Ekspor Benih Lobster

23 Desember 2020, 18:41 WIB
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. //Twitter//@saktitrenggono

Lingkar Madiun – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang baru dilantik pada hari Rabu, 23 Desember 2020, untuk mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster (benur).

Presiden Jokowi meminta agar evaluasi ini isa menjadi jalan keluar dari peningkatan kinerja sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Sakti di Jakarta, pada hari Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Wishnutama Ucapkan Alhamdulillah Saat Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menparekraf

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin, Lulusan Fisika Nuklir yang Diisukan Jadi Menteri Kesehatan, Begini Profilnya

"Soal benur akan kita evaluasi karena saya cinta keberlanjutan lingkungan," tutur Sakti.

Sakti mengungkapkan bahwa ekspor benih lobster ini akan memberikan dampak buruk pada lingkungan dan generasi penerus bangsa akan kehilangan manfaat dari benur.

Agar sejalan dengan perintah Presiden Jokowi, Sakti pun mengatakan bahwa dia telah meninggalkan posisinya sebagai Komisaris Utama PT Agro Industri Nasional (PT Agrinas) yang telah memegang izin ekspor benur.

PT Agrinas merupakan perusahaan yang didirikan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan RI.

PT Agrinas ini memiliki fungsi untuk menghasilkan ketahanan energi, ketahanan pangan, dan ketahanan air lewat. Perusahaan ini bergerak di sektor produksi perikanan, konservasi,  produksi tanaman pangan, distribusi pangan, teknologi produksi pangan, dan bioenergi.

Baca Juga: SBY: Saya Melihat AS Terbelah, Betul-betul Terbelah

Menurut Sakti, posisinya sebagai Komisaris Utama tersebut berstatus ex-officio sebab berkaitan dengan jabatan Sakti sebagai  Wamenhan, sehingga posisi tersebut selanjutnya akan diisi oleh Wamenhan yang baru.

Menanggapi kabar evaluasi kebijakan ekspor benur tersebut, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh. Abdi Suhufan menyarankan agar Sakti tak berlama-lama dalam melakukan evaluasi regulasi tersebut.

"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," tutur Abdi.

Abdi menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dibutuhkan agar kebbijakan terkait izin ekspor benur menjadi terang benderang.

Baca Juga: Sri Mulyani Cerita Indonesia Utang 15 Triliun Rupiah dari Australia, Untuk Apa?

Menurut Abdi, kebijakan ekspor benur tersebut harus dihapus apabila hasilnya menimbulkan kerugian yang besar bagi negara.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan bahwa kebijakan ekpor benur yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai banyak persoalan.

Aduan yang datang ke ICW tentang ekspor benih lobster ini meliputi masalah perizinan dan tidak adanya keadilan dalam pemberian izin ekspor terhadap perusahaan yang bergerak di bidang ini.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler