Diinfokan Melalui SMS, Begini Alur Registrasi Program Vaksinasi Covid-19

5 Januari 2021, 16:03 WIB
Peduli Lindungi /pedulilindungi.id

 

LINGKAR MADIUN – Pemerintah secara resmi telah menginfokan terkait siapa saja penerima vaksin covid-19 melalui short messages services (SMS) mulai 31 Desember 2020 lalu.

 Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada kelompok prioritas penerima vaksin tahap pertama yang diutamakan pada tenaga kesehatan. 

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi ,SMS tersebut terintegrasi dengan program PeduliLindungi

Baca Juga: Wiki Project Korea : BTS Paling Banyak Dicari Penggemar Pada Platform Wikipedia, Simak Ulasannya

"Ini adalah upaya awal dari keseriusan Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19,"tutur Nadia. 

Walau melalui SMS,Nadia meyakini bahwa pemerintah telah menjamin keamanan data penerima vaksin.

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucap Nadia.

“ Pengelolaan data tersebut dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. “ imbuhnya.

Baca Juga: Manfaat Kesehatan Lemon Kunyit Untuk Kanker, Depresi, Kekebalan tubuh Hingga Alzheimer, Ini Resepnya

Lebih lanjut, berikut proses pendataan penerima vaksin covid-19 melalui SMS secara rinci :

  • perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan.
  • data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Kota Madiun Resmi Diperpanjang, Simak Ulasannya

Nadia juga menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus dilakukan oleh peserta vaksinasi COVID-19  melalui dua langkah :

  • sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.
  • Melakukan cek NIK pada laman https://pedulilindungi.id/cek-nik
  • penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk mengisi status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.Dalam hal ini tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.
  • Kemudian saat verifikasi peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

“Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” jelasnya. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler