Disebut Sumbangkan Seluruh Gajinya ke Baznas, Intip Besaran Gaji Sandiaga Uno Selaku Menparekraf

10 Februari 2021, 12:45 WIB
Disebut Sumbangkan Seluruh Gajinya ke Baznas, Intip Besaran Gaji Sandiaga Uno Selaku Menparekraf /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN – Sandiaga Salahudin Uno, atau yang karib dipanggil dengan Sandiaga Uno adalah pria kelahiran 28 Juni 1969.

Sosok yang pernah menjadi orang nomor 2 di Provinsi DKI jakarta ini, saat ini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Indonesia ke-13 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Disebut-sebut telah menyumbangkan seluruh gajinya sebagai Menparekraf, yuk intip besaran gaji Sandiaga Uno saat menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Peringatan Akibat Perubahan Iklim Buat Gletser Himalaya Mencair, Ini Penjelasan dan Dampaknya Para Ahli

Baca Juga: Baznas Jadi Tempat Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gajinya Sebagai Menparekraf

GAJI POKOK

Menurut Pasal 2 Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, disebutkan bahwa kepada menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupah) per bulan.

Hal ini belum termasuk tunjangan yang diberikan.

TUNJANGAN

Tunjangan untuk menteri per bulan diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa:

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)”.

Baca Juga: Peringatan Akibat Perubahan Iklim Buat Gletser Himalaya Mencair, Ini Penjelasan dan Dampaknya Para Ahli

Baca Juga: Baznas Jadi Tempat Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gajinya Sebagai Menparekraf

LAIN-LAIN
Jika ditotal, seorang menteri bisa mendapatkan gaji total Rp19 jutaan sebulan, namun itu masih belum termasuk fasilitas lain.

Menteri masih mendapatkan Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.05/2014.

Dalam pasal 1, tertuang bahwa Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Baca Juga: Peringatan Akibat Perubahan Iklim Buat Gletser Himalaya Mencair, Ini Penjelasan dan Dampaknya Para Ahli

Baca Juga: Baznas Jadi Tempat Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gajinya Sebagai Menparekraf

Pasal 3 juga menjelaskan bahwa penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.

Lebih lanjut lagi, pasal 3 juga memuat bahwa penggunaan Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan pada pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga dengan ketentuan:

A.  Sebesar 80 % diberikan secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dan;

B. Sebesar 20% untuk operasional lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.05/2014 memang tidak menyebutkan besaran Dana Operasioanl menteri yang diberikan.

Baca Juga: Peringatan Akibat Perubahan Iklim Buat Gletser Himalaya Mencair, Ini Penjelasan dan Dampaknya Para Ahli

Baca Juga: Baznas Jadi Tempat Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gajinya Sebagai Menparekraf

Namun, jika dilihat dari keterangan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) pada sidang Peninjauan Kembali perkara korupsi DOM dengan tersangka Suryadarma Ali pada 2018 lalu, JK menjelaskan bahwa dana operasional menteri bisa mencapai Rp120 juta per bulan.

“Saya melihat Dana Operasional menteri ini untuk menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji Rp19 juta, karena itu dalam menjalankan tugasnya pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp120 juta yang sejak 2006 diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 268 yang memberikan keleluasaan untuk menggunakan dana operasional menteri,” ujar JK seperti yang dikutip dari Antaranews (11 Juli 2018) pada Rabu 10 Februari 2021.

Selain mendapatkan Dana Operasional Menteri, Menteri RI juga mendapatkan fasilitas lain seperti: kendaraan, rumah dinas, dan juga fasilitas kesehatan.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler