Berlaku hingga Maret 2021, Inilah Golongan yang Menerima Subsidi Listrik PLN

14 Februari 2021, 18:43 WIB
PLN akan beri stimulus untuk para pengguna. /Pixabay

LINGKAR MADIUN – Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi. Selain bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi listrik 2021 juga diberikan. 

Melalui BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan kebijakan pemberian stimulus biaya listrik pada masyarakat.

Stimulus yang diberikan oleh PLN tersebut berbentuk diskon 50 sampai 100 persen tarif tenaga listrik selama Januari – Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Senin 15 Februari 2021: Anda Akan Menghadapi Situasi yang Sangat Sulit

Hal tersebut dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dengan virus Covid-19.

Berikut golongan yang mendapatkan subsidi listrik tersebut : 

  • Bantuan Diskon 100% 

Diskon listrik 100 persen berlaku untuk pelanggan pascabayar yang berada dalam golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Ini juga berlaku pada pelanggan prabayar dengan tenaga listrik 450 VA. Mereka akan diberikan token diskon 100 persen pada setiap bulannya dengan besaran yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Kalah Dari Manchester City, Mourinho Keluhkan Pemain yang Kelelahan

  • Bantuan Diskon 50%

Diskon 50 persen akan diberikan untuk pelanggan pascabayar golongan rumah tangga dengan  daya 900 VA.

Sedangkan bagi Pelanggan prabayar  diskon 50 persen akan langsung diterimanya saat membeli token listrik (harga belum termasuk PPJ).

Baca Juga: Kupas Tuntas Alasan Gagal Nikah, Ayu Ting Ting Ungkap Latar Belakang Keluarga yang Berbeda

Sebagai informasi para pengguna listrik yang mendapatkan subsidi hanyalah berlaku pada pemakaian listrik dengan maksimal menyala 720 jam

Apabila pemaikan listrik melebihi 720 jam akan dikenai tarif normal subsidi.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram KPCPEN

Tags

Terkini

Terpopuler